Assalamualaikum wr. wb. ibu,
maaf menganggu, ada sesuatu yang mengganjal dibenak saya.
Begini bu, yang saya tau, hampir semua badan kepemerintahan (baik badan otonom maupun kementerian) memiliki dasar hukum yang semakin kuat dan lengkap dari tahun ketahun. Untuk kebijakan pangan dan pertanian saja tidak kurang dari 39 peraturan yan mengatur tentang itu, yang merupakan ranah kerja Kementrian Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan, yang terdiri dari UUD, UU, PP, Perpres dan lainnya.
Namun implementasinya tidak sampai pada angka 30%, bisa sampai 30% saja sudah bagus! (Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Hukum dan Peraturang dalam Workshop Kementerian Pertanian @IICC 2011).
Ketika ditanya mengapa (selalu) ini terjadi?, jawabannya selalu sama dari waktu ke waktu, anggaran. Anggaran selalu menjadi masalah klasik alasan tidak terimplementasinya peraturan tentang pangan dan pertanian. (sebenarnya ini tidak hanya terjadi di Kemneterian Pertanian saja, hampir di semua badan Pemerintahan saya rasa).
Ada hal yang saya sangsikan. Apakah jika anggaran untuk Deptan dan BKP dinaikkan maka angka keberhasilan implementasi peraturan pangan dan pertanian yang sejalan dengan kemajuan pembangunan pangan dan pertanian akan ikut naik juga? Bagaimana jika kasusnya seperi pada Kemdiknas yang anggarannya sudah melambung sampai pada angka fantasti, 20% dari APBN! tetapi apa hasilnya? angka buta huruf masih 9% hanya berkurang 0,2% dari tahun 2004 (sebelum implmenetasi anggaran 20%) sampai dengan 2010 (saat implmentasi anggaran pendidikan 20% dari APBN)? (diolah BPS 2004 sd. 2010)
Adakah jaminan ketika anggran naik maka kinerja naik? terus terang, saya sangsi.
Bagaimana tanggapan ibu yang sudah sering bertatap muka dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan Kebijakan Pangan dan Pertanian?
Terimakasih atas penderahan yang ibu berikan.
Wassalamualaikum wr. wb.
maaf menganggu, ada sesuatu yang mengganjal dibenak saya.
Begini bu, yang saya tau, hampir semua badan kepemerintahan (baik badan otonom maupun kementerian) memiliki dasar hukum yang semakin kuat dan lengkap dari tahun ketahun. Untuk kebijakan pangan dan pertanian saja tidak kurang dari 39 peraturan yan mengatur tentang itu, yang merupakan ranah kerja Kementrian Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan, yang terdiri dari UUD, UU, PP, Perpres dan lainnya.
Namun implementasinya tidak sampai pada angka 30%, bisa sampai 30% saja sudah bagus! (Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Hukum dan Peraturang dalam Workshop Kementerian Pertanian @IICC 2011).
Ketika ditanya mengapa (selalu) ini terjadi?, jawabannya selalu sama dari waktu ke waktu, anggaran. Anggaran selalu menjadi masalah klasik alasan tidak terimplementasinya peraturan tentang pangan dan pertanian. (sebenarnya ini tidak hanya terjadi di Kemneterian Pertanian saja, hampir di semua badan Pemerintahan saya rasa).
Ada hal yang saya sangsikan. Apakah jika anggaran untuk Deptan dan BKP dinaikkan maka angka keberhasilan implementasi peraturan pangan dan pertanian yang sejalan dengan kemajuan pembangunan pangan dan pertanian akan ikut naik juga? Bagaimana jika kasusnya seperi pada Kemdiknas yang anggarannya sudah melambung sampai pada angka fantasti, 20% dari APBN! tetapi apa hasilnya? angka buta huruf masih 9% hanya berkurang 0,2% dari tahun 2004 (sebelum implmenetasi anggaran 20%) sampai dengan 2010 (saat implmentasi anggaran pendidikan 20% dari APBN)? (diolah BPS 2004 sd. 2010)
Adakah jaminan ketika anggran naik maka kinerja naik? terus terang, saya sangsi.
Bagaimana tanggapan ibu yang sudah sering bertatap muka dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan Kebijakan Pangan dan Pertanian?
Terimakasih atas penderahan yang ibu berikan.
Wassalamualaikum wr. wb.
Posting Komentar